Minggu, 20 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Bisnis Kita B2cmBisnis Kita B2cm
Bisnis Kita B2cm - Your source for the latest articles and insights
Beranda › Berita › Pramono Anung Tegas Larang ASN DKI Mudik Pakai Mob...
Berita

Pramono Anung Tegas Larang ASN DKI Mudik Pakai Mobil Dinas

Pramono Anung Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Kebijakan Tegas Pemprov DKI Jelang Mudik Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Pramono Anung Tegas Larang ASN DKI Mudik Pakai Mobil Dinas

Pramono Anung Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Kebijakan Tegas Pemprov DKI Jelang Mudik

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk penegasan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan.

Pramono menekankan bahwa seluruh pejabat dan ASN di Jakarta harus mematuhi aturan tersebut. Ia menyatakan bahwa kendaraan dinas bukan fasilitas pribadi yang bisa digunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi.

Larangan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan aparatur pemerintah sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat.

ASN Terancam Sanksi Jika Melanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Pramono menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak akan ditoleransi.

Ia menekankan bahwa ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, rincian sanksi masih akan dirumuskan oleh pihak pemerintah daerah.

Larangan ini berlaku bagi semua pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian. Dengan aturan tersebut, diharapkan ASN dapat memberikan contoh yang baik dalam penggunaan fasilitas negara.

Menurut Pramono, mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Tugas

Secara aturan, kendaraan dinas memang diperuntukkan bagi kepentingan operasional pemerintahan. Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai.

Penggunaan mobil dinas juga biasanya dibatasi pada hari kerja dan untuk kegiatan yang berkaitan dengan tugas kantor. Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Karena itu, menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah sering mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Baca Juga: Carrick Akui MU Tampil Buruk, Newcastle Pantas Raih Kemenangan

Imbauan Disiplin bagi Aparatur Negara

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur negara agar tetap menjaga integritas dan kedisiplinan. Pemerintah berharap ASN dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam mematuhi aturan.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara selama periode libur panjang Lebaran.

Dengan adanya larangan ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi lain jika ingin mudik ke kampung halaman.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tags: Larangan Mobil Dinas Pramono Anung

Baca Juga: Otomotif Kini