3 Gugatan Nuansa Bening Ditolak, Vidi Bebas dari Tuntutan Rp28,4 M
Jakarta — Sengketa hukum antara penyanyi Vidi Aldiano dan perusahaan kosmetik PT Nuansa Bening akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tiga gugatan perdata yang diajukan pihak Nuansa Bening terhadap Vidi, yang sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar terkait dugaan pelanggaran kontrak kerja sama promosi produk.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan Nuansa Bening tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Vidi. Termasuk di antaranya klaim bahwa promosi digital yang dilakukan sang musisi tidak sesuai target kampanye.
Hakim juga menilai bahwa beberapa poin kontrak yang dijadikan dasar gugatan bersifat multitafsir dan tidak memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana yang dituduhkan. Dengan demikian, seluruh gugatan resmi ditolak dan nama Vidi dinyatakan terbebas dari seluruh tuntutan ganti rugi.
Kuasa hukum Vidi menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Ia menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai kontrak yang disepakati.
“Sejak awal kami yakin Vidi tidak bersalah. Semua kewajiban telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Putusan ini memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar sang kuasa hukum.
Di sisi lain, pihak Nuansa Bening masih mempertimbangkan langkah upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dunia hiburan dan industri kosmetik yang tengah berkembang pesat. Dengan kemenangan hukum ini, Vidi dapat kembali fokus pada aktivitas bermusik dan proyek kreatif lain tanpa bayang-bayang gugatan bernilai fantastis.
Perkembangan terkait kemungkinan banding dari Nuansa Bening masih akan dipantau dalam beberapa pekan ke depan.
Baca Juga: pivotalguru.com